KAPOLRES, KEBAKARAN LAHAN DI DESA MARGO RUKUN HARUS DIUSUT
SENYERANG – Kepala Kepolisian Resort Tanjung Jabung Barat AKBP ADG Sinaga, S.IK menegaskan pihaknya akan mengusut kasus terbakarnya 25 hektar hutan dan lahan di RT. 10 dan 11 Ujung Parit Beringin Dusun Suka Damai Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terjadi pada Sabtu (03/9/17) kemarin.
Hal itu ditegaskan Kapolres AKBP ADG Sinaga, saat melakukan kunjungan ke lokasi kebakaran pada Selasa (05/9/17) pukul 14.00 Wib.
“Kita akan lakukan penyelidikan dan penyidikan, siapapun nantinya pelaku atas terjadinya kebakaran lahan ini, akan ditindak tegas sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam itu Kapolres didampingi Kasat Sabhara AKP Rujuk Kartonk dan Kapolsek Pengabuan IPTU Lumbrian Hayuda Putra, S.IK, Kasat Pol. Air IPTU Syaiful Anwar, Kanit Tipiter Sat. Reskrim IPDA Hizkia Siagian, S.TIK, Anggota Tipiter BRIPKA Haries, Anggota Rekidentifikasi BRIGADIR Untung dan BRIPDA Rudi Anggara serta Anggota Sat. Intelkam BRIPTU R. Budi Santoso.
Kemudian Kabid Bencana dan Rehap BPDB Tanjabbar H. Budi Prasetyo NW, Camat Senyerang Reza Fahlevi, SE, Kades Margo Rukun Tumirin, Kepala RPK Distrik 5 Bujang Afrizal, Tim TRC BPDB dan Tim RPK DV PT WKS juga hadir di lokasi.
Diketahui kebakaran lahan di Desa Margo Rukun, Kecamatan Senyerang ini Terpantau oleh satelit BPDB Kabupaten Tanjabbar terjadi pada Minggu (03/9/17) sekitar pukul 13.00 Wib.
Sementara menurut keterangan Suprapto, Ketua RT 10 Ujung Parit Beringin, Dusun Suka Damai, Desa Margo Rukun, mengatakan, titik api mulai terlihat pada Kamis (31/8) sore.
Namun kata Suprapto, pada Sabtu (02/9) api sudah besar dan mulai dilakukan pemadaman. Sampai dengan saat ini luas lahan yang telah terbakar diperkirakan seluas ± 25 hektar milik masyarakat yang sebagian telah ditanami pohon karet dan lahan kosong.
Sejak kejadian hingga hari ini Selasa (05/9) upaya pemadaman darat dengan penyekatan sebaran api dan pendinginan lahan gambut tersebut masih dilakukan oleh tim pemadam gabungan. Sementara pemadaman via udara dihentikan sementara karena dikhawatirkan akan keselamatan tim pemadam darat.
Sumber : Lintas Tungkal
Tinggalkan Balasan