{"id":7006,"date":"2017-06-05T08:11:01","date_gmt":"2017-06-05T01:11:01","guid":{"rendered":"http:\/\/tanjabbarkab.go.id\/site\/?p=7006"},"modified":"2017-06-05T08:11:01","modified_gmt":"2017-06-05T01:11:01","slug":"ini-langkah-menkominfo-usai-terima-fatwa-muamalah-media-sosial","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/?p=7006","title":{"rendered":"INI LANGKAH MENKOMINFO USAI TERIMA FATWA MUAMALAH MEDIA SOSIAL"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Jakarta, Kominfo &#8211; Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.\u00a0 \u201cDalam UU ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua yaitu yang pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua melakukan pembatasan akses atau pemutusan akses terhadap (penyalahgunaan, red) dunia maya ini. Alhamdulillah, sesuai dengan rekomendasinya dari MUI, kami akan menjalankan dua ini,\u201d tuturnya di Ruang Serbaguna Kementerian Kominfo, Jakarta, Senin (5\/6\/2017) sore.<\/p>\n<p><!--more--><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Langkah itu, menurut Menteri Rudiantara dilakukan agar jagad media sosial di Indonesia dapat dimanfaatkan dengan baik. \u201cHari ini saya menerima Fatwa MUI tentang bermedia sosial, bagaimana bermedia sosial sebaiknya bagi umat Islam. Justru ini baru awal. Setelah ini saya akan mengetuk pintu, silaturahmi lagi sekaligus minta bantuan dalam hal bagaimana bersama-sama dengan MUI menyosialisasikan hal ini, bagaimana menggunakan rujukan Fatwa MUI ini, dan bagaimana mengelola atau memanajemeni konten-konten yang negatif,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Rudiantara memaparkan banyaknya jumlah pengguna medsos di Indonesia guna mendukung langkah yang akan diambil kementeriannya. \u201cHari ini kita sebetulnya ada 111 juta orang Indonesia yang menggunakan facebook, kalau akun lebih besar daripada 111 juta. 75\u2105 masyarakat Indonesia menggunakan medsos\u201d jelasnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Mengenai penggunaannya, menurut Menteri Kominfo pada dasarnya manusia menggunakan medsos untuk dapat berhubungan satu dengan yang lain. \u201cSejatinya media sosial ini dibentuk untuk merekatkan hubungan antara manusia seperti yang selama ini tidak bertemu teman SD atau teman SMP dengan facebook bisa mengingat, mengenali atau mengetahui sedang berada dimana mereka sehingga hubungan antara manusianya bisa dilanjutkan kembali, silaturahmi dapat dijalankan kembali\u201d jelas Rudiantara.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Selanjutnya, Menteri Kominfo mengharapkan kerjasama dari MUI untuk pelaksanaan di lapangan. \u201cTentunya yang paling bisa menafsirkan fatwa MUI adalah teman-teman dari MUI jadi kami akan datang kembali untuk meminta bantuan teman-teman MUI untuk menafsirkan bagaimana aplikasinya di lapangan,\u201d tambahnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ketua Umum MUI KH Ma&#8217;ruf Amin mengatakan bahwa dikeluarkannya Fatwa MUI tersebut bermula dari keprihatinan para majelis ulama terhadap perkembangan konten medsos yang tidak hanya positif tapi negatif. \u201cDisitu ada manfaat tapi ada dosa,\u201d katanya saat menjelaskan manfaat medsos.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ma\u2019ruf Amin juga menilai momentum bulan ramadhan menjadi tepat untuk munculkan fatwa mengenai muamalah di media sosial. \u201cDipilihnya bulan ramadhan ini merupakan waktu yang tepat untuk kita menahan diri daripada menggunakan medsos dengan tidak baik. Jangan (sampai media sosial, red) berisi berita bohong kemudian pornografi kemudian jangan mengarah kepada kebencian atau permusuhan,\u201d tuturnya.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Menurut Ketua MUI, fatwa muamalah melalui media sosial ditujukan pula agar penggunaan media itu tidak menimbulkan bahaya. \u201cKebencian dan permusuhan itu malah marak melalui medsos ini. Jadi pengunaan medsos dengan merusak menimbulkan bahaya. Bahaya itu harus dihilangkan maka kami mengeluarkan fatwa bermuamalah medsos. Karena kita tidak mungkin menghindari medsos ini tapi bagaimana menggunakan medsos,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p><em><br \/>\nSumber : Biro Humas Kementrian Kominfo<\/em><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, Kominfo &#8211; Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan kementerian yang dipimpinnya akan menjalankan dua langkah untuk menindaklanjuti Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial.\u00a0 \u201cDalam UU ITE sebetulnya tugas pemerintah itu boleh diringkaskan ada dua yaitu yang pertama melakukan sosialisasi edukasi literasi dan yang kedua [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":7007,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-7006","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7006","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=7006"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/7006\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=7006"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=7006"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=7006"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}