{"id":15098,"date":"2019-01-27T09:14:23","date_gmt":"2019-01-27T02:14:23","guid":{"rendered":"http:\/\/tanjabbarkab.go.id\/site\/?p=15098"},"modified":"2019-01-27T09:14:23","modified_gmt":"2019-01-27T02:14:23","slug":"jalur-pppk-buka-peluang-non-pns-duduki-jpt-utama-jpt-madya-dan-jf","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/?p=15098","title":{"rendered":"JALUR PPPK, BUKA PELUANG NON-PNS DUDUKI JPT UTAMA, JPT MADYA DAN JF"},"content":{"rendered":"<p style=\"text-align: justify;\">Jakarta, Kominfo &#8211; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) bisa diduduki oleh bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, yang bisa diisi oleh PPPK pada JPT Utama atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, JPT Madya atau setara dengan jabatan eselon I, dan JF,\u00a0 adalah jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cUntuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, bisa diisi oleh semua jabatan ASN, termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU (Badan Layanan Umum),\u201d kata Setiawan dalam dalam acara Konsultasi Publik Pengisian JPT dan JF oleh PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24\/01\/2019).<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cSedangkan jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional,\u201d jelas Setiawan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Ditegaskan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB itu, bahwa PPPK tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama. Selain itu, JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara dan hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK. JF di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cPPPK juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB),\u201d sambung Setiawan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><strong>JPT dari Non-PNS<\/strong><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Diakui Setiawan saat ini di beberapa instansi pemerintah, terdapat JPT utama dan madya yang berasal dari kalangan profesional atau non-PNS. Untuk itu, menurut dia, diperlukan penyesuaian.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cApabila belum mencapai batas usia pensiun jabatan, harus melaksanakan tugas sampai Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Taun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja,\u201d terang Setiawan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Namun bila sudah mencapai batas usia jabatan, lanjut Setiawan, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Dan jika bekerja pada jabatan atau instansi yang tidak dapat diisi PPPK, akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir Desember tahun berjalan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Sementara penanganan pegawai non-PNS di kementerian, lembaga, pemda, dan instansi pemerintah lainnya, menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, \u00a0masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun apabila tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">\u201cDalam masa lima tahun, pegawai non-PNS berhak atas jaminan kesehatan, kecelakan kerja, dan kematian yang diatur Peraturan Menteri PANRB setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan,\u201d tandas Setiawan.<\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\">Pemerintah sendiri melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama. Kini, tengah disiapkan regulasi yang mengatur tentang jabatan yang boleh diisi oleh PPPK.<\/p>\n<p>Sumber : https:\/\/www.kominfo.go.id\/content\/detail\/16038\/jalur-pppk-buka-peluang-non-pns-duduki-jpt-utama-jpt-madya-dan-jf\/0\/berita<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Jakarta, Kominfo &#8211; Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) bisa diduduki oleh bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, yang bisa [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":6,"featured_media":15099,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[1],"tags":[],"class_list":["post-15098","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-uncategorized"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15098","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/6"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=15098"}],"version-history":[{"count":0,"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/15098\/revisions"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=15098"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=15098"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tanjabbarkab.go.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=15098"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}