IKUTI SOSIALISASI RENCANA PENGELOLAAN SDA DAN LH PADA EKSOSISTEM GAMBUT, INI PESAN WABUP AMIR SAKIB
KOTA JAMBI – Ekosistem gambut merupakan salah satu ekosistem yang mempunyai fungsi hidrologi dan fungsi lingkungan lain yang sangat penting bagi kehidupan seluruh mahluk hidup.
Wakil bupati tanjab barat Drs H Amir Sakib ikuti sosialisasi Rencana Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDALH) yang berbasis Daya Dukung Daya Tampung pada Ekosistem Gambut. Jambi, Selasa (30/4/2019).
Menurut wabup, ekosistem gambut merupakan salah satu ekosistem yang mempunyai fungsi hidrologi dan fungsi lingkungan lain yang sangat penting bagi kehidupan seluruh mahluk hidup.
“Nilai penting inilah yang menjadikan ekosistem gambut harus dipertahankan kelestariannya. Di sisi lain. ekosistem gambut juga rapuh jika mengalami gangguan, terutama ketika mengalami pengeringan berlebihan hingga merubah sifat fisiknya,” ujarnya.
Dengan karakteristik ekosistem gambut yang rapuh tersebut, maka pemanfaatan sumberdaya alam di ekosistem gambut perlu dilakukan secara bijaksana melalui perencanaan yang teliti, penerapan teknologi yang sesuai, dan pengelolaan yang hati-hati.
Sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlidungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 12 telah mengamanatkan bahwa pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (DDDTLH).
Pemanfaatan sumber daya alam untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain tidak boleh melebihi kemampuan/daya dukung lingkungan hidupnya dan tidak boleh melebihi kapasitas daya tampungnya.
Pendekatan jasa ekosistem dalam penyusunan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (DDDTLH) mempunyai kelebihan karena lebih komprehensif dengan pendekatan keruangan (spasial) sehingga dapat lebih mudah diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan dan penataan ruang
Kepala pusat pengendalian pembangunan ekoregion Sumatera, Drs Amral Fery MSI selaku pemateri pada acara tersebut mengatakan sebagai mana diketahui bersama, pemerintah telah membentuk Badan Restorasi Gambut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut. Adalah sebuah upaya percepatan pemulihan kawasan dan pengembalian fungsi hidrologis gambut akibat kebakaran hutan dan lahan.
“Tugas BRG tersebut adalah mengkaordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada 7 Provinsi prioritas, dan salah satunya adalah Provinsi Jambi,” ujarnya.
Upaya restorasi gambut dimaksud, saat ini dilakukan dengan pendekatan 3R (rewetting atau pembasahan: revegetasi atau penanaman (emboli, dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (PSES) melakukan Sosialisasi Rencana PengeloIoon Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup (RPSDALH) yang berbasis Daya Dukung Daya Tampung pada Ekosistem Gambut ini diharapkan dalam Pemanfaatan Sumber Daya Alam untuk mendukung perikehidupan manusia dan makluk hidup lain tidak melebihi kemampuan/daya dukung lingkungan hidupnya dan tidak boleh melebihi kapasitas daya tampungnya.
Selain itu upaya restorasi ekosistem gambut sebagaimana yang sudah direncanakan oleh pihak BRG tersebut diharapkan dapat menyajikan informasi terkait daya dukung daya tampung pada titik-titik restorasi. Untuk itu perlu kita sadari bahwa upaya ini tidak akan berhasil dengan baik tanpa kerja semua pihak.
Turut hadir pada acara tersebut, Direktorat pengendalian kerusakan gambut, Dirjen pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, Kementrian lingkungan hidup dan kehutanan. (hms)
Tinggalkan Balasan