DPM-PTSP SOSIALISASI PERIZINAN DI KECAMATAN KUALA BETARA
KUALA TUNGKAL – Berbagai upaya terus dilakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka memberikan informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha tentang tata cara proses pengurusan Perizinan dan Non Perizinan.
Penyampaian informasi tersebut dilakukan dengan cara sosialisasi kebijakan pelayanan terpadu satu pintu dalam Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.
Kadis PMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat H. Yan Ery, S.Pt, M.Si mengutarakan sosialisasi tersebut dilakukan secara bertahap. Untuk tahun 2018 pihaknya lakukan di empat Kecamatan dalam Kabupaten Tanjab Barat.
“Untuk tahun 2018 sebanyak 4 Kecamatan yaitu Kecamatan Kuala Betara, Merlung, Tebing Tinggi dan Pengabuan. Di Kecamatan Kuala Betara telah dilaksanakan pada 17 April lalu,” terang Yan Eri di ruang kerjanya, Rabu (25/04/18).
Dirinya berharap melalui sosialisasi kebijakan pelayanan terpadu satu pintu, diharapkan masyarakat mengetahui proses pengurusan perizinan dan non perizinan sudah dilakukan melalui satu pintu di DPM-PTSP.
“Kami berharap selama ini stigma di masyarakat yang cenderung birokrasi berbelit-belit dalam pengurusan perizinan dan non perizinan Insya Allah akan hilang dengan sendirinya, apabila masyarakat datang sendiri mengurus perizinan ke Dinas PMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat. Ini yang selalu kita sampaikan kepada masyarakat,” terany Yan Eri.
Lanjut Yan Eri menjelaskan saat ini ada 110 jenis perizinan dan 9 non perizinan yang mencakup 15 bidang sudah dilimpahkan ke DPMPTSP Kab. Tanjung Jabung Barat dengan memberikan pelayanan cepat, mudah, transparan dan nyaman.
“Kita DPM-PTSP sudah menyiapkan sarana dan prasarana ruangan yang memadai, secara bertahap terus ditingkatkan. Tahun ini kita akan mulai pelaksanaan perizinan secara elektronik melalui aplikasi yang dapat di akses oleh semua masyarakat dengan mudah. Semua ini kami lakukan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang akan mengurus izin,” katanya.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber pada Sosialisasi di Kantor Camat Kuala Betara 17 April 2018 kemarin diantaranya terkait Kebijakan pelayanan terpadu satu pintu DPMPTSP Kab. Tanjab Barat oleh Kadis PMPTSP H. Yan Ery, S.Pt, M.Si dan Tata cara mekanisme dan persyaratan perizinan dan non perizinan oleh Kabid Pengaduan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Kab. Tanjab Barat Erlinawaty, SH.
Tinggalkan Balasan