DINAS PERUMKIM TANJABBAR SOSIALISASIKAN RP3KP

KUALA TUNGKAL – Dengan telah disahkannya perda no 7 tahun 2018 tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan perda no 8 tahun 2018 tentang rencana pembangunan, pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman. Maka perlu dilakukan sosialisasi akan pemahaman rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP).

Kadis Perumkim Tanjabbar, Ir Netty Sumartini mengatakan, adapun tujuan RP3KP agar penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan PKP didaerah itu terencana, terarah dan terpadu dengan rencana pembangunan daerah dan rencana tata ruang. “ Kita ingin meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur pemerintah daerah bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan pemangku kepentingan terkait dalam menyiapkan dan menyusun RP3KP, “ Ujar Netti.(12/11)

Menurut Netty, tinggi nya jumlah masyarakat yang tinggal dirumah tidak layak huni menjadi indikasi kondisi perekonomian masyarakat yang masih rendah. Namun tidak mampu melakukan perbaikan secara swadaya atas kondisi tempat tinggalnya. “ Disitu diperlukan intervensi pemerintah atau pemangku kepentingan lain, dalam peningkatan kondisi perumahan dengan mengintegrasikan aspek fisik bangunan, lingkungan dan fasilitas pendukung lainnya, “ terangnya.

Diakuinya untuk kabupaten tanjabbar memang kekurangan drainase diwilayah pemukiman masyarakat, sehingga itu akan menimbulkan genangan air. “ Maka kedepannya prasarana fisik dilingkungan hunian akan dibangun yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman, “ tukasnya.(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *