BUPATI TANJABBAR AMBIL SUMPAH JANJI 60 PEGAWAI NEGRI SIPIL HONORER K2
KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjabbar DR. Ir. H. Safrial, MS mengambil sumpah dan janji terhadap 60 CPNS Formasi Honorer K2 yang diangkat menjadi PNS di lingkup Pemkab Tanjabbar di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Senin (09/10/17).
Sebelum dilakukan pengambilan sumpah/janji PNS diawali dengan penyerahan SK PNS, SK Kenaikan Pangkat PNS serta penyerahan STTPL oleh Bupati DR. Ir. H. Safrial, MS kepada perwakilan PNS didampingi Sekda Drs. H. Ambok Tuo, MM dan Kepala BKP-SDM Tanjabbar Drs. Encep Jarkasih.
Dalam sambutannya Bupati H. Safrial menyampaikan ucapan selamat kepada para CPNS yang baru menjadi PNS agar tetap menjaga kinerja dan berdisiplin. Bupati juga meminta PNS baru itu untuk meroba mindset yang inovatif terus membangun dan meningkatkan kapasitas atau kemampuan diri agar menjadi abdi negara dan masyarakat sesuai yang diharapkan.
“Bekerjalah semaksimal mungkin serta memberikan yang terbaik di unitnya masing-masing, karena sumpah yang diucapkan bagi PNS yang baru dilantik benar-benar harus diamalkan sebab Sumpah/janji ini merupakan ikrar dan komitmen setiap PNS kepada Tuhan Yang Maha Esa (TYME) dan bangsa,” ungkapnya.
Bupati juga meminta PNS yang baru dikukuhkan agar lebih memahami tanggung jawab sebagai PNS, mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan. Oleh karena di mengharapkan kepada PNS baru lebih bekerja keras sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
“Dengan pernyataan kesanggupan ini, maka setiap PNS harus menerima dan menjalani dengan totalitas segala konsekwensi profesi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” jelas Safrial.
Kemudian bagi PNS yang mendapat kenaikan pangkat merupakan penghargaan atas pengabdian dan prestasinya disamping menambah kenaikan gaji. Namun perlu diingat oleh PNS kenaikan pangkat juga membawa konsekuensi tambahan tanggung jawab dan tuntutan untuk meningkatkan kinerja yang lebh baik lagi di masa yang akan datang
“Kenaikan pangkat harus menjadi motivasi bagi PNS untuk meningkatkan kinerja dan prestasinya serta meningkatkan pengabdiannya kepada negara dan masyarakat,” tegasnya.
Kepala BKP-SDM Kabupaten Tanjabbar Drs. Encep Jarkasih, menjelaskan 60 orang yang diambil sumpah dan janji oleh Bupati adalah CPNS yang telah menjadi PNS dari formasi Honorer K.2 yang terdiiri dari 35 Formasi calon Guru SD, 12 orang formasi calon Guru SMP dan 13 orang dari Formasi Pengadministrasian Umum.
Kemudian bersamaan pula dilakukan penyerahan SK kenaikan Pangkat PNS Gol II dan Gol III periode 1 Oktober 2017 kepada 115 orang PNS. Serta penyerahan STTP Latihan Dasar/Prajabatan kepada 35 orang CPNS Gol III yang telah lulus mengikuti selama 113 hari di Kampus Diklat BKP-SDM Tanjabbar.
Menurutnya pengambilan sumpah/janji PNS menjadi salah satu kewajiban bagi CPNS dalam proses pengangkatan menjadi PNS. Hal ini merupakan amanat pasal 66 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Spil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Bahkan kata Encep, bagi CPNS yang tak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat PNS, bisa diberhentikan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 karena dianggap tak memenuhi persyaratan sebagai CPNS,” tegasnya.
Sumber : Lintas Tungkal
Tinggalkan Balasan