BUPATI TANJAB BARAT TANDATANGANI PERJANJIAN KERJASAMA BERSAMA KEMEN PUPR RI
PADANG – Bupati Tanjung Jabung Barat Ir.H.Safrial Ms melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan Pemukiman, bertempat di Hotel Ballroom Hotel Mercure, Jalan Purus, Kota Padang, Sumatera Barat, Rabu (14/2/2018).
Kegiatan itu dalam rangka memperjelas peran, tugas, dan tanggung jawab masing-masing pihak mulai dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten Kota, terkait pembangunan sanitasi TA 2018 yang dituangkan dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh masing-masing pihak.
Diantara yang melakukan penandatanganan perjanjian ini adalah Kepala Daerah Kabupaten/Kota terkait lokasi kegiatan APBN TA 2018 dimana Kabupaten Tanjung Jabung Barat dilakukan oleh Bupati Dr. Ir. H. Safrial Ms.
Dengan ditandatangani perjanjian tersebut maka sudah jelas pembagian peran, tugas dan tanggung jawab antara Pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Infrastruktur Penyehatan Lingkungan Pemukiman tersebut.
Seperti dijelaskan, kegiatan ini didasari pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015- 2019 Bidang Perumahan dan Permukiman mengamanatkan 6 sasaran prioritas yaitu, Tercapainya pengentasan permukiman kumuh perkolaan menjadi 0 persen. Tercapainya 100% pelayanan air minum bagi seluruh penduduk Indonesia. Optimalisasi penyediaan layanan air minum, Peningkaian efisiensi layanan air minum dilakukan melalui penerapan prinsip jaga air, hemat air dan simpan air secara nasional. Penciptaan dokumen perencanaan infrastruktur permukiman yang mendukung. Meningkatnya keamanan dan keselamaian bangunan gedung termasuk keserasiannya terhadap lingkungan. serta meningkatnya akses penduduk terhadap sanitasi layak (air Iimbah domestik. sampah dan drainase lingkungan) menjadi 100 % pada tingkat kebutuhan dasar.
kriteria teknis seperti master plan/DED yang sudah layak bangun, kesiapan lahan, institusi pengelola pasca kontruksi, tersedianya alokasi dana untuk OP satana pasca kontruksi serta persyaratan administratif yaitu surat minat usulan kegiatan surat kesediaan menerima hibah dan MoU antara Pemda dengan pihak terkait mengenai peran tugas dan tanggung jawab masing masing pihak dalam pembangunan sanitasi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mengatakan “Kesepakatan bersama itu dilandasi oleh pemahaman bersama, untuk satu tujuan bersama. Kemudian ditindak lanjut dengan perjanjian kerja sama, yang maknanya adalah perbuatan hukum antara kedua belah pihak dalam bentuk kesepakatan bersama secara tertulis yang ditanda tangani bersama”ujarnya
Sementara Bupati Tanjung Jabung Barat Ir. H.Safrial Ms melalaui kabid perencanaan infrastruktur, Tartibum dan Komunikasi Cipto HS, S.sos.MH mengatakan ” Pemkab tanjabbarat siap mensukseskan program pemerintah pusat universal akses 100 % air minum atau pelayanan air bersih, tidak terlayaninya masalah sanitasi, dan penuntasan 100 persen kawasan kumuh di Kabupaten tanjung jabung barat.
Turut Hadir dalam pendatanganan PKS ini asisten bidang pemerintahan dan kesra Hidayat SH.MH, Kadis Perkim Ir. Netty Martini M.sc , Kadis DLH Suparjo SE, Kabid perencanaan Infrastruktur, Tartimun dan komunikasi Cipto HS, S.sos.MH, dan undangan Terkait.
Tinggalkan Balasan