BUPATI TANJAB BARAT BUKA RAKOR DESA SE-KABUPATEN

KUALA TUNGKAL – Dalam Rangka meningkatkan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa antara Pemerintahan Desa, Kecamatan, OPD, dan Pimpinan Daerah serta sebagai wahana untuk saling bertukar informasi antara Pemerintah Desa dengan Pemerintah Kabupaten maupun sesama Pemerintah Desa, Bupati Tanjung Jabung Barat DR. Ir. H. Safrial, MS membuka Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Kepala Desa Se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kamis (22/2) bertempat di gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati Tanjab Barat.

Bupati H. Safrial dalam sambutannya mengatakan Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri dalam negeri nomor 114 tentang pedoman pembangunan desa pasal 10 mengamanatkan bahwa desa dalam menyusun RPJM desa harus melakukan penyelelarasan dengan arah pembangunan kabupaten/Kota begitu juga dengan kabupaten dalam menyusun RPJMD Kabupaten harus melakukan penyelarasan arah pembangunan Provinsi dan Pembangunan Nasional.

“Pada Tahun 2017 lalu Kabupaten Tanjung Jabung Barat ditetapkan sebagai project fasilitasi penyusunan dan penerapan peraturan Bupati tentang kewenangan Desa dengan keputusan menteri dalam negeri nomor :140.513-IV-TH-2017 tentang penetapan lokasi pilot Projetc fasilitasi penyusunan dan penerapan peraturan bupati/walikota tentang kewenangan Desa”, ujar Safrial.

Sebagaimana amanat peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 44 tahun 2016 tentang kewenangan Desa Bupati Tanjung Jabung Barat Telah menetapkan peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat nomor 34 tahun 2017 tentang tentang daftar kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. Dalam peraturan Bupati tersebut diamanatkan bahwa setiap Desa Wajib menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan Desa berskala Desa. Hal ini sangat penting bagi Desa sebagai dasar kewenangan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Diakhir sambutan Bupati mengingatkan kepala Desa agar selau mengikuti prosedur surat menyurat dengan istilahnya bertangga naik, berjenjang turun.

Sementara itu dalam laporan Kepala Dinas Pemerintahan Desa (PMD) H. Mulyadi megatakan peserta yang mengikuti Kegiatan Rapat Koordinasi Pembinaan Kepala Desa se- Kabupaten Tanjung Jabung Barat diantaranya 114 Kepala Desa, 13 Camat. Dengan narasumber dari TNI, Polri dan Kejaksaan. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *