BUPATI SAMPAIKAN NOTA RANCANGAN KUPA DAN PPAS PERUBAHAN APBD 2019.
KUALA TUNGKAL – Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial MS sampaikan Nota Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna Pertama DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Senin (17/06).
Bupati menjelaskan, Pemerintah Daerah telah beberapa kali menerbitkan Peraturan Bupati Perubahan atas Peraturan Bupati tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019. Perubahan tersebut disebabkan adanya perubahan susunan organisasi dan tata kerja, perubahan petunjuk teknis pengelolaan dana alokasi khusus, penyaluran dana alokasi umum tambahan berupa dana kelurahan.
Lebih lanjut Bupati juga sampaikan adanya Saldo Anggaran Lebih (Silpa) Tahun 2018 yang memiliki nilai material untuk percepatan pelaksanaan pembangunan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
Menyikapi hal tersebut, Bupati menjelaskan kebijakan umum perubahan APBD 2019 melingkupi Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
Bupati menegaskan, rancangan kebijakan umum perubahan APBD dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2019 ini disusun sebagai konsekuensi dari pemberlakuan kebijakan keuangan negara yang diamanatkan undang-undang.
“Dan keberadaannya kami harap menjadi komitmen bersama antara legislatif fan ekskutif” ujar Bupati.
Mengakhiri sambutannya, Bupati berharap kepada DPRD untuk dapat mengkritisi dalam rangka penyempurnaan dan penajaman program dengan tetap mengacu pada undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Turut menghadiri rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, 21 Anggota DPRD, Perwakilan Forkopimda, Pj Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, serta Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (hms)
Tinggalkan Balasan