BUPATI SAMPAIKAN NOTA PENGANTAR RANPERDA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BPR TANGGO RAJO MENJADI SYARIAH.
Kuala Tungkal- Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. Ir. H. Safrial MS sampaikan Rancangan Perda tentang perubahan kegiatan isaha dan bentuk hukum Perusahaan Daerah Bang Perkreditan Rakyat (BPR) Tanggo Rajo menjadi Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Tanggo Rajo. Nota rancangan Perda ini disampaikannya pada Rapat Paripurna DPRD Tanjung Jabung Barat yang dibuka oleh Ketua DPRD Mulyani. Kamis (26/12).
Menurut Safrial, perubahan ini merupakan upaya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan mengoptimalkan kinerja PD. BPR Tanggo Rajo dalam melayani masyarakat.
Ditambahkannya, perubahan pola kegiatan usaha BPR Tanggo Rajo dari konvensional menjadi pola syariah didasari atas pertimbangan kehidupan ekonomi, potensi daerah, sosiologi dan demografi daerah serta kebutuhan masyarakat kabupaten Tanjung Jabung Barat.
“Selain konversi pada kegiatan usaha dari pola konvensional menjadi pola syariah, bentuk badan hukum dari perusahaan daerah akan berubah menjadi perusahaan Perseroan Daerah atau PERSERODA” jelas Safrial.
Dijelaskan Safrial, dengan perubahan bentuk menjadi Perseroda, maka modal tidak lagi sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah, tetapi juga akan dimiliki oleh pemegang saham lainnya.
Terkait kinerja perusahaan, menurutnya kedepan perlu diatur pola pembinaan kepada perusahaan. Selain itu juga perlu diatur juga terkait tata kelola dan mekanisme pengawasan perusahaan yang baik.
“Untuk memastikan dan meningkatkan kinerja perusahaan maka diatur pula pola pembinaan kepada perusahaan, demikian juga terhadap tata kelola perusahaan yang baik, diatur pula mekanisme pengawasan terhadap perusahaan” ujarnya.
“Saya berharap kita semua dapat membahas rancangan peraturan daerah ini secara seksama dengan kajian -Kajian yanng sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya.
Dalam kegiatan yang sama, DPRD juga menyampaikan 2 ranperda inisiatif yang disampaikan oleh Badan pembentukan peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat yaitu tentang Izin Pemakaian Tanah, dan penyelenggaraan kearsipan.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang luncuran program pembentukan peraturan daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2020.
Rapat Paripurna dihadiri juga oleh wakil ketua DPRD, Sekwan, anggota DPRD, Perwakilan Polres Tanjab Barat, Kejari, anggota DPRD, Para Kepala OPD, dan para Kabag dilingkup Setda. (Hms)
Tinggalkan Balasan