BUPATI SAFRIAL WANTI KADES TAK PUNGUT BIAYA PEMBUATAN SPORADIK
TEBING TINGGI – Bupati Tanjabbar H. Safrial mewanti seluruh kepala desa/lurah di Kabupaten Tanjab Barat untuk tidak sekali-kali memungut uang dengan istilah papun terhadap penerbitan pembuatan Sporadik tanah.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati Safrial saat membuka Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat (BPPM) PT. WKS Sei Tapah, Kecamatan Tebing Tinggi, Ribu (20/9/17).
Turut hadir pada saat itu Asisten Pemerintahan dan Kesra Hidayat, SH, MH, Kepala Dinas PMD H. Mulyadi, SPd, M.Kes, Ketua TP-PKK Hj. Cici Halimah Safrial, SE, para camat, Ketua APDESI Cabang Tanjabbar, Hairan serta para kades se Tanjabbar.
Saya mengingatkan kepada seluruh kades yang hadir pada kesempatan ini untuk tidak melakukan pungutan terkait Sporadik praktik ini tidak memiliki landasan hukum sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan. Bahkan berpotensi pungli sangat tinggi, akibatnya pelayanan tidak standar.
Menurut Safrial, informasi terkait biaya sporadik 10 persen sudah sering diterimanya dari kelurahan masyarakat. Kalau pun ada penarikan uang terhadap masyarakat harus ada ketentuan hukumnya, tidak bisa dibuat-buat. Tidak bisa main patok-patok tarif saja tanpa ada dasar hukum yang jelas.
Pelatihan Peningkatan Kapasitar aparatur desa ini diselenggarakakn oleh Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Diikuti lebih kurang 800 orang utusan dari 114 desa yang terdiri dari sekretaris desa kepala seksi dan kepala urusan yang tergabung dalam perangklat desa. Pelaksanaan Pelatihan akan dibagi dalam 14 angkatan.
Sumber : Lintas Tungkal
Tinggalkan Balasan