BUPATI BUKA SOSIALISASI BANTUAN HUKUM WARGA MISKIN
KUALA TUNGKAL – Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Jambi menggelar Sosialisasi UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum di Kabupaten Tanjabbar, Kamis (16/2/17).
Acara mengangkat tema “Dengan Sosialisasi Bantuan Hukum Kita Wujudkan Akses Hukum yang Berkeadilan Bagi Masyarakat” ini dibuka oleh Bupati Tanjabbar DR. Ir. H. Safrial, MSdi Aula Pola Utama Kantor Bupati.
Hadir Kakanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara, SH, Kepala Lapas Kelas IIB Wahyu Hidayat, Kepala Imigrasi Kelas II Kuala Tungkal, Sekdakab Drs. H. Ambok Tuo, para Asisten, SKPD, camat kades serta perwakilan masyarakat.
Bupati Tanjabbar H. Safrial, mengatakan menyambut baik sosialisasi pemberian bantuan hukum gratis bagi warga miskin ini, karena belum banyak warga khususnya di Kabupaten Tanjabbar yang belum mengetahuinya.
Apalagi pemahaman hukum di masyarakat masih lemah sehingga seringkali tidak memperjuangkan haknya ketika bermasalah dengan hukum. Sebagai perpanjangan tangan akan sosialisasi itu kata Safrial, adalah tugas camat, kades dan lurah sebagai gadra terdepan pemerintah daerah.
“Dengan adanya sosiali bantuan hukum ini akan membuat hak warga miskin terlindungi, dan tidak takut lagi jika menghadapi persoalan hukum,” terang Bupati.
Terakhir bupati meminta seluruh peserta seruis mengikuti sosialisasi tersebut. Karena menurutnya materi sosialisasi sangat bermanfaat bagi masyarakat di daerah itu.
Sementara, Kakanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara, SH, mengatakan sosialisasi ini merupakan implementasikan dan memberitahukan kepada masyarakat akan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang belum diketahuan masyarakat banyak.
“Apabila masyarakat tahu adanya dua aturan tersebut ‘maka apabila’ ada warga yang kurang mampu minta bantuan hukum maka bisa datang ke kami,” ucap dia.
UU sudah yang dirintis sejak tahun 1954, kata Bambang cakupannya cukup luas menyangkut keperdataan, pidana dan tatausaha negara. Dan Nonlitigasi : konuslasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, drafting dokumen, negosisi dll.
Dikatakannya, program bantuan hukum bagi orang miskin di wilayah Jambi, itu akan terus digalakkan oleh pihaknya dan setiap bantuan hukum yang diberikan bersifat gratis.
“Bantuan hukum kepada warga tidak mampu diberikan secara gratis hingga permasalahan atau perkara selesai dan memiliki kekuatan hukum yang tetap,” ujarnya.
Ia mengungkapkan cara mendapatkan bantuan ini dengan mengajukan surat permohonan melampirkan keterangan miskin (SKTM) dari Kades/Lurah yang ditujukan kepada Kanwil Kemenkumham Jambi, untuk disediakan pengacara yang honornya dibayar oleh pemerintah.
Mengingat pentingnya pendampinganhukum bagi orang miskin yang tidak mampu memenuhi hak dasar secara layak tersebut. Kakanwil mengharapkan pemerintah Kabupaten Tanjabbar dapat membuat Perda terkait penganggaran untuk biaya tersebut.
“Kasus yang banyak terjadi saat ini warga miski yang didakwa dipersidangan tidak didampingi kuasa hukum, alasanya mendasar tak punya biaya untuk sewa pengacara,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan