BPKAD TANJABBAR GELAR SOSIALISASI PERMENDAGRI NOMOR 33 TAHUN 2017

KUALA TUNGKAL – Sekda Kabupaten Tanjung Jabung Barat Drs. H. Ambok Tuo membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 33 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2018 di Gedung Balai Pertemuan Kantor Bupati, Kamis (13/7/2017).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanjabbar melibatkan seluruh kepala OPD, kepala Bagian, para Camat dan tim anggaran pemerintah daerah serta Operator SIKD SKPD.

Sekda H. Ambok Tuo dalam arahannya mejelaskan, bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 telah ditetapkan pada 8 Juni 2017 dan telah diundangkan pada 12 Juni 2017.

Kemudian, sebagaimana lampiran permendagri nomor 33 tahun 2018, penyusunan APBD Tanjabbar tahun 2018 harus benar-benar didasari pada perinsip-perinsip diantaranya efesiansi, tranparan, tepat waktu, sesuai kebutuhan, taat pada peraturan perundang-undangan, melibatkan partisipasi masyarakat dan tidak melangkahi aturan di atasnya.

“Pedoman Penyusunan APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD,” papar Sekda H. Ambok Tuo saat membuka kegiatan itu.

Berkaca dari itu, khususnya pada tim anggaran pemerintah daerah diharapkan menyusun APBD Tanjabbar 2018 benar-benar berpedoman kepada RKPD tahun 2018. Sehingga tidak ada lagi koreksi-korekasi pada tahun mendatang.

“Saya berharap out put dari sosialisasi hari ini tidak ada lagi koreksi yang muncul tahun ini, seperti penyusunan anggaran tahun-tahun lalu, tanyakan dengan narasumber kalau kurang famah,” ujarnya.

Sementara Sekretaris BPKAD Zulhendra, S.STP, mengatakan Sosialisasi Permendagri tersebut dilakukan sebagai amanat undang-undang untuk memberikan pemahaman bagi aparatur daerah dalam mengelola keuangan daerah baik pada proses penganggaran dan perencanaan.

“Sosialisasi dilaksanakan sekaligus Pelatihan Operator SIKD pada Aplikasi SIPKD dalam Penyusunan APBD Tahun 2018. BPKAD menghadirkan narasumber yakni tenaga ahli auditor dari Perwakilan BPKP Provinsi Jambi Bapak Muhammad Rosyidi,” tandasnya.

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *