BUPATI SAFRIAL APRESIASI ATAS PERSETUJUAN PENETAPAN KEPUTUSAN DPRD TERHADAP 7 RAPERDA TANJAB BARAT MENJADI PERATURAN DAERAH

Kuala Tungkal – Agenda Rapat Paripurna Ke Empat dalam rangka penyampaian laporan Pansus 1, II, III DPRD terhadap pembahasan 7 Raperda Kab. Tanjung Jabung Barat digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjab Barat, Selasa (20/3) selain itu Paripurna diisi dengan pengambilan keputusan DPRD terhadap rancangan peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat, dan pendapat akhir Bupati atas keputusan DPRD terhadap 7 Raperda Kabupaten Tanjab Barat.

Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial hadir didampingi Wakil Bupati Drs. H. Amir Sakib, Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Faizal Riza dihadiri 26 anggota DPRD dan dua Wakil Ketua DPRD Mulyani, S. dan Ahmad Jafar serta disaksikan Kepala OPD Tanjab Barat, dam Forkopimda.

Paripurna diawali dengan penyampaian Laporan Pansus 1 yang disampaikan Jamal Darmawan terkait tata cara pemilihan kepala Desa, izin peredaran obat, hari ulang Tahun Kabupaten Tanjab Barat.

Dilanjutkan dengan Penyampaian Pansus II Oleh Ambo Angka dan

Pansus III yang disampaikan anggota DPRD Mariatul kiftiah isinya tentang raperda tenaga kerja lokal yang telah melakukan kajian ke provinsi Jambi. Dimana secara umum Bupati memberikan apresiasi terhadap pembahasan 2 raperda dalam pemanfaatan tenaga kerja lokal. Selanjutnya pedoman perangkat daerah terhadap ranperda Tanjab Barat perlu penyesuaian

Bupati Tanjung Jabung Barat Dr. Ir. H. Safrial dalam sambutannya mengatakan baru saja kita mendengar bersama-sama penyampaian laporan Pansus I, Pansus II dan Pansus III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan kemudian dilanjutkan dengan persetujuan penetapan keputusan DPRD terhadap 7 (tujuh) Raperda Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjadi peraturan daerah yakni :

1. Raperda tentang pemberdayaan dan penempatan tenaga kerja lokal
2. Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kunuh
3. Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman
4. Raperda tentang peringatan hari jadi kabupaten Tanjung Jabung Barat
5. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
6. Raperda tentang perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan kepala Desa
7. Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 5 tahun 2005 tentang ketertiban umum

Dengan disetujuinya 7 rancangan peraturan daerah tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah, sudah menjadi kewajiban kepala Daerah melalui perangkat daerah terkait untuk melaksanakan perda tersebut, sebagai payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat guna terwujudnya Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang maju, adil, makmur bermartabat dan berkualitas, ujar Safrial.

Selain itu, Bupati mengatakan, kami sebagai pihak pemerintah Daerah memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setulusnya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang telah bekerja keras merampungkan pembahasan Raperda yang melibatkan tenaga Ahli, serta perancang undang-undang dari kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi, Tutur Safrial.(hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *