WABUP TANGGAPI DUA RAPERDA INISIATIF DEWAN

Kuala Tungkal – Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat Katamso, SA.SE,ME menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjab Barat, dalam rangka menyampaikan tanggapan Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Dewan, kemarin(26/01), Di Gedung DPRD Jl. Sri Soedewi Machsun Sofyan Kuala Tungkal.

Dua Raperda usulan dewan, diantaranya: raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Raperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan.
Wakil Bupati Katamso, dalam pidatonya mengatakan, terkait dua raperda usulan dewan, Pihak Eksekutif memberikan apresiasi tinggi kepada dewan, hal ini adalah prestasi yang membanggakan, dimana dewan merupakan mitra sejajar bagi Pemerintah,” kata Wabup.

Kita ketahui, akhir-akhir ini isu mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup sangatlah penting, berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran, mencegah kerusakan lingkungan hidup  yang meliputi perencanaan, pemanfaatan,pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan Hukum, saat ini juga, kondisi lingkungan hidup kita sudah mulai memprihatinkan, kualitas lingkungan juga semakin menurun, sehingga dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk lainnya, sehingga kami Pemerintah sangat mendukung adannya Raperda Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten kita,” ujar wabup.

Sampai saat ini, Pemerintah dan masyarakat tidak dapat mengetahui secara utuh, apakah seluruh perusahaan yang beroperasi Di Tanjab Barat sudah patuh menjalankan amanah undang-undang no. 40 tahun 2007, yaitu wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan, atau apakah perusahaan yang sudah menjalankan program sosialnya juga telah benar-benar melakukan “share” secara patuh dan wajar atas keuntungan yang mereka peroleh, atau apakah program yang dijalankan sudah tepat sasaran dan tepat manfaat,” Tambah wabup.

Oleh karena itu, untuk mendorong pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, perlu dilakukan langkah-langkah proaktif Pemda, baik bersifat persuasif maupun regulatif, berkenaan usulan dewan tentang raperda tanggung jawab sosial perusahaan, pihak Eksekutif sangat mendukung dengan baik, dan berharap dapat dibahas bersama-sama dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *