PENYALURAN KARTU INDONESIA PINTAR MELEBIHI TARGET

Jakarta, Kemendikbud — Pada tahun 2018, pemerintah sudah menyalurkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk 18,7 juta anak Indonesia berusia 6-21 tahun yang terdaftar di lembaga pendidikan. Jumlah tersebut melebihi target yang ditetapkan sebelumnya, yakni sebanyak 17,9 juta siswa.

“Untuk Program Indonesia Pintar (PIP) di tahun 2018, dari target 17,9 juta siswa dapat disalurkan menjadi 18,7 juta siswa,” disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dirjen Dikdasmen) Hamid Muhammad saat Taklimat Media Akhir Tahun di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Kamis (27/12/2018).

Hamid menjelaskan, penambahan jumlah siswa penerima KIP dikarenakan jumlah siswa yang mendapatkan bantuan satu semester lebih banyak daripada yang mendapatkan bantuan selama dua semester, yakni siswa yang segera lulus dan siswa yang baru saja masuk ke tingkat lebih tinggi, baik tingkat SMP maupun SMA/SMK. Hal itu juga menandakan adanya tren peningkatan jumlah siswa sekolah. Sampai saat ini sebanyak 69 persen dari siswa penerima KIP sudah menerima bantuan dan mencairkannya.

“Sisanya tinggal menunggu waktu, itu bisa diambil sampai akhir tahun depan. Dana ini langsung masuk ke rekening masing-masing, dan siswa mendapatkan buku tabungan dan ATM untuk mengambil,” kata Hamid.

Sebelumnya di kesempatan yang berbeda, Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan, sepanjang 2015 sampai dengan 2018 bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar atau PIP telah memperluas akses pada pendidikan dan membantu anak-anak terus mendapatkan pendidikan, baik formal maupun nonformal. “Total anggaran yang telah kita salurkan sebesar 35,7 triliun,” ujarnya dalam jumpa pers Empat Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Dua tahun terakhir, Kemendikbud berfokus pada mekanisme penyaluran dana manfaat PIP. Mendikbud menuturkan, sebanyak 70 persen penerima PIP telah menggunakan kartu PIP model baru yang juga berfungsi sebagai ATM. “Sehingga peserta didik bisa mengambil uangnya setiap saat. Dan bisa mengambil sesuai kebutuhan,” tuturnya.

Untuk semakin memudahkan penerima PIP dalam menerima manfaat bantuan pendidikan, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan bank-bank penyalur agar memfasilitasi koperasi sekolah dengan Layanan Keuangan Tanpa Kantor atau Laku Pandai.

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *