CAMAT, KADES DAN LURAH GARDA TERDEPAN PENCEGAHAN NARKOBA

KUALA TUNGKAL – Terkait berbagai upaya Pemkab Tanjabbar mencegah peredaran Narkoba masuk ke wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Bupati DR. Ir. H. Safrial, MS meminta seluruh jajarannya untuk memantau peredaran barang haram tersebut.

Camat, Lurah dan Kepala Desa harus menjadi garda terdepaan melakukan pencegahan masuk ke lingkungannya. Tindak tegas apakah pemakai, pengedar, maupun siapa saja yang terlibat didalamnya.

Demikian ditegaskan Bupati H. Safrial saat membuka Sosialisasi Bantuan Hukum oleh Kanwil Kemenkumham Jambi di Aula Pola Utama Kantor Bupati, Kamis (16/2/17) pagi yang dihadiri langsung Kakanwil Kemenkumham Jambi Bambang Palasara, SH, para camat, lurah/kades serta perwakilan masyarakat.

Menurutnya, saat ini, Narkoba telah menjadi musuh bangsa Indonesia, bahkan, sekarang ini Negara juga Narkoba sudah dalam tahap darurat Narkoba.

“Untuk itu, Negara telah menyatakan perang terhadap Narkoba, semua elemen kami ajak untuk berpartisipasi mencegah hal tersebut, camat, kades dan lurah harus berani mengambil sikap, laporkan kepada yang berwajib,” kata Safrial.

Lanjutnya, sesuai UU No 35, Negara mengamanatkan bahwa narkoba adalah musuh Negara jadi sudah menjadi kewajiban kita juga untuk memeranginya, karena itu, kami mengajak seluruh elemen ikut bersama kami memberantas Narkoba masuk ke Tanjabbar, baik itu Pemerintah maupun seluruh masyarakat di pedesaan dan perkotaan.

Kemudian itu, seluruh Kades dan lurah bekerjsama dengan Polisi, TNI dan unsur lainnya dapat terus mensosialisasikan kepada warganya mengenai bahayanya Narkoba, baik itu, dengan kegiatan langung ataupun secara tidak langsung.

Untuk diketahui, Berdasarkan Rilis Polres Tanjabbar, Narkoba menduduki kasus menonjol urutan ketiga setelah Curas dan curanmor. Dimana disebutkan pengungkapan kasus narkona selama tahun 2016 sebanyak 38 kasus meningkat dibandingkan tahun 2015 sebanyak 25 kasus atau naik 13 kasus atau 52 persen.

Sedangkan penyelesaian kasus Narkoba sendiri yang telah dilakukan oleh Polres Tanjabbar 63 kasus, dibanding 2015 yaitu 27 kasus. Artinya ada peningkatan dalam penyelesaian kasus sebanyak 36 kasus atau 133,33 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *