BPSDM FASILITASI PENYELENGGARAAN UJIAN DINAS DAN UJIAN KENAIKAN PANGKAT

KUALA TUNGKAL – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDM) akan memfasilitasi penyelenggaran Ujian Dinas dan Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI).

Sebagaimana Surat BPSDM Provinsi Jambi Nomor S-4103/BKD-3.1/XI/2017 tanggal 30 November 2017. Ujian tersebut akan dilaksanakan pada Februari 2018 menggunakan sistem Computer Assisted Tes (CAT) di BPSDM Provinsi Jambi.

Berikut jenjang Ujian Dinas, ketentuan dan persyaratannya:

Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI)

  • PNS memiliki ijazah SLTP/SLTA/Deploma I
  • PNS memiliki ijazah Deploma II/III
  • PNS memiliki ijazah Deploma IV/S-1
  • PNS memiliki ijazah S-2/S-3

Ujian Dinas

  1. Ujian Dinas Tingkat I :
    PNS yang memiliki pangkat Pengatur Tingkat I (II/d) sekurang-kurangnya 2
    tahun pada 1 April 2018, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah
    D-IV/S-1 atau sudah mengikuti Diklatpim IV atau sederajatnya.
  2. Ujian Dinas Tingkat II
    : PNS yang memiliki pangkat Penata Tingkat I (III/d) dan menduduki
    Jabatan Eselon III, kecuali bagi yang telah memiliki ijazah S-2 atau
    sudah mengikuti Diklatpim III atau sederajatnya.

Adapun berkas persyaratan yang harus dipenuhi selengkapnya bisa di download di SINI

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *