BPPRD TANJABBAR TERBITKAN 108 RIBU LEMBAR SPPT PBB-P2

Kuala Tungkal – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Tanjab Barat targetkan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mencapai Rp5,5 miliar. Guna pencapaian hal itu BPPRD Tanjabbar terbitkan 108 ribu lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2.

“Sejak bulan lalu diterbitkan dan didistribusikannya SPPT PBB-P2 wajib pajak sudah ada yang menyetorkan kewajiban mereka mencapai 250 juta lebih dari target PPB-P2 sebesar 5,5 miliar,” ungkap Kepala BPPRD Tanjab Barat Yon Heri, SP, ME via ponsel, Minggu (09/4/17).

Walaupun penerbitan SPPT PBB-P2 telah dilakukan sejak bulan lalu, untuk di Tanjab Barat masih ada masyarakat yang memilih membayarkan kewajiban PBB mendekati jatuh tempo.

“Jadi wajib pajak ini masih ada yang memilih membayar PBB mereka diakhir-akhir atau mendekati jatuh tempo pada bulan september,” sebutnya.

Yoh Heri juga menyebutkan, adanya kebiasaan wajib pajak membayarkan PBB diakhir-akhir tahun dimanfaatkan oleh pihak BPPRD untuk mendistribusikan SPPT PBB yang ada.

“Kita tidak bisa mendesak wajib pajak melunasi kewajiban mereka. Sebab saat ini pendistribusian SPPT PBB masih didistribusikan kepada wajib Pajak,” jelasnya.

Lalu agar target PBB Rp5,5 miliar tercapai, 108 ribu lembar SPPT yang telah dicetak, BPPRD memastikan agar hal sampai ketangan wajib pajak. Bila ada yang tidak sampai untuk segera dikembalikan untuk dilakukan perekapan dan perhitungan ulang.

“Kita juga sering menemukan terjadi salah nama, objek ganda, tidak ada ditemukan objek pajak. Itu segera kita lakukan pemutakhiran di tahun berjalan. Sehingga masyarakat tidak harus menunggu pembayaran pajak tahun depan. Di tahun ini juga mereka bisa langsung membayar karena kita langsung melakukan pembetulan,” jelas Yon Heri.

Bagi wajib pajak yang telat membayar dan melewati batas tempo, maka akan dikenakan denda. Agar hal itu tidak terjadi, pihak BPPRD sendiri juga mempermudah dengan membuka akses seluas-luasnya untuk melakukan pembayaran. Salah satunya dengan menyediakan mobil pembayaran keliling, atau bisa melalui ketua RT, Bank dan lainnya.

Tidak itu saja, BPPRD memberikan insentif kepada ketua RT. Ada insentif yang diberikan bila berhasil mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT PBB P2) ke wajib pajak. Pelibatan ketua RT ini menjadi langkah yang sudah diperhitungkan oleh pihak BPPRD.

Dimana, melalui ketua RT inilah yang mengetahui setiap warganya. Dan pendistribusian itu sendiri disertai bukti serah terima antara ketua RT dan warga sebagai wajib pajak. Dimana, tiap lembar yang diberikan insentif Rp1.200.

“Bila sudah didistribusikan. Ketua RT bisa klaim langsung ke BPPRD dengan membawa bukti serah terima SPPT PBB P2,” bebernya.

Untuk pembayaran PBB P2 sendiri bisa langsung dibayarkan kepada ketua RT, melalui Bank, atau bisa menggunakan internet banking. Tidak itu saja, warga juga bisa mengecek langsung bukti pembayaran mereka.

Disinggung PAD Tanjab Barat ditahun 2017 saat ini?, Kadis ESDM itu menyebutkan untuk target PAD mencapai Rp 90,3 miliar. “Hingga bulan ini dari target PAD sudah mencapai 11,2 miliar. Dan kita optimis jika PAD bakal mencapai target 100 persen,” tukasnya.(abs)

Sumber : Lintas Tungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *