BESARAN ZAKAT FITRAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT TAHUN 2019.

KUALA TUNGKAL – Pemkab Tanjab Barat resmi menentukan penetapan standar besaran zakat fitrah tahun 1440 hijriah atau 2019 di Kabupaten Tanjab Barat sebesar Rp 40.000 / jiwa.

Penetapan besaran zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Baznas Tanjab Barat, MUI, Kemenag, Dinas Perdagangan dan Asisten Daerah Pembangunan Kabupaten Tanjab Barat yang dituangkan dalam pengumuman bersama Nomor : B-1420/KK.05.03/BA.03.2/05/2019 dan Nomor : 028/MUI-TJB/V/2019 tanggal 14 Mei 2019

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tanjab Barat Drs. Hasbi, M.Pd.I mengatakan kesepakatan tesebut juga ada pertimbangan sejumlah mazhab yakni mazhab Syafi dan Mazhab Hanafi.

Kemudian survei pasar untuk menentukan pertimbangan standar zakat fitrah tahun 2019.

“Kalau mazhab Syafii besarannya 2,5 kilogram beras tak boleh diganti dengan uang. Kalau mazhab Hanafi bisa dibayar dengan uang,” katanya.

Lanjutnya dari hasil rapat bersama ditentukan besaran zakat fitrah Mazhab Hanafi sebesar 3,8 kilogram, dengan harga Rp 10.500.

“Maka disepakati jika besaran standar zakat fitrah yakni Rp 40.000 perjiwa sesuai dengan nilai harga beras sehari-hari, ini masih sama dengan tahun lalu,” jelasnya.

Sumber : lintastungkal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *